Inilah Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Apa Bedanya Antara Badan Usaha Dan Perusahaan? banyak orang menanyakan mengenai perbedaan ini karena memang secara sekilas sama, tetapi sebenarnya berbeda. lalu apa perbedaan antara perusahaan dan badan usaha? mari kita kupas satu persatu

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.

Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan


Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

Badan Usaha :
·  Suatu kebulatan ekonomi.
·  Kesatuan yuridis dan ekonomi
·  Kesatuan organisasi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.

Perusahaan :
· Bagian dari badan usaha.
· Kesatuan teknis.
· Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
· Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas

Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  1. Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  2. Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  3. Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Bagaimana kriteria sebuah badan usaha? Banyak hal patut diperhatikan dengan seksama, mulai dari: menentukan produk dan jasa yang akan diperjualbelikan, marketing produk dan jasa yang diperjualbelikan, menentukan harga jual dan pokok dari produk dan jasa yang diperjualbelikan, terjadi transaksi jual beli (pembelian), pencarian tenaga kerja, terbentuk organisasi secara intern, terjadi pembelanjaan dan pemilihan tipe badan usaha.

Perbedaan badan usaha dan perusahaan terletak dari fungsi utamanya. Badan usaha lebih bertugas mencari keuntungan dan bersifat kesatuan organisasi seperti Perseroan Terbatas, Firma, Yayasan ataupun Koperasi.


Perbedaan badan usaha dan perusahaan sudah terlihat jelas dari pengertian dasarnya. Secara keseluruhan, perusahaan merupakan suatu tempat dimana kegiatan proses produksi entah itu produk atau jasa dijalankan. Itu ada untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga seringkali disebut sebagai suatu tempat penghasil kebutuhan manusia, mulai dari tak langsung hingga dapat langsung digunakan. Adapun pengertian lainnya, perusahaan adalah kesatuan teknis yang memiliki tujuan utama menghasilkan produk dan jasa siap pakai. Semua faktor-faktor produksi dikelola dengan tepat demi menghasilkan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Bentuk perusahaan terbagi menjadi lima, yaitu: Usaha Perseorangan, Usaha Persekutuan dengan firma, Usaha Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis yang tergantung pada kegiatan utama, yakni: Pertama, perusahaan jasa bertugas menjual layanan jasa (kantor pengacara dan akuntan). Kedua, perusahaan dagang bertugas membeli barang jadi dan menjual tanpa proses pengolahan (toko serba ada, supermarket). Ketiga, perusahaan manufaktur bertugas menjual bahan baku yang diolah menjadi produk jadi dan langsung menjualnya (pabrik sepatu, pabrik mainan).

Lalu, dimanakah perbedaan badan usaha dan perusahaan? Bila menarik kesimpulan dari kedua pengertian diatas, badan usaha merupakan sebuah lembaga dan perusahaan merupakan tempat bagi badan usaha dimana faktor-faktor produksi dikelola menjadi produk dan jasa.


Secara garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan usah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
- Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa cv,pt,firma,koperasi dsb nya.
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Demikian mengenai Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan semoga bisa memberi pencerahan bagi anda. Salam.


Inilah Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Revie Hapsari

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.